Sabtu, 25 April 2020

Pajak Penghasilan Pasal 22

Pajak Penghasilan Pasal 22

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22

Waluyo (2011:2) menyatakan ada beberapa definisi pajak yang dikemukakan oleh para ahli: 
  • Soemahamidjaja menyatakan pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh pengusaha berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum. 
  • Soemitro menyatakan pajak adalah iuran kepada kas Negara berdasarkan (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. 

Dapat disimpulkan bahwa pajak adalah iuran wajib yang harus dibayarkan oleh wajib pajak guna untuk kepentingan negara. Ada beberapa jenis pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak, salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Pajak Penghasilan Pasal 22 dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor.

PPh Pasal 22 dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap menguntungkan sehingga baik penjual maupun pembelinya dapat menerima keuntungan dari kegiatan perdagangan tersebut. Atau yang lebih jelasnya PPh Pasal 22 dikenakan terhadap pembayaran atas penyerahan barang kepada pemerintah. Dasar hukum pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, yaitu
  • Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
  • PMK 34/PMK.010/2017 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
  • PMK 90/PMK.03/2015 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.


Pajak Penghasilan Pasal 22 umumnya berfokus kepada 3 (tiga) pemungutan pajak, Menteri Keuangan menetapkan:
  • Bendahara pemerintah untuk memungut PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
  • Badan-badan tertentu untuk memungut PPh Pasal 22 dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
  • Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut PPh Pasal 22  dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Berdasarkan penjelasan Pasal 22 UU Pajak Penghasilan, yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah:
  • Bendahara pemerintah, termasuk bendahara pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, termasuk juga dalam pengertian bendahara adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama;
  • Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta, berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, seperti kegiatan usaha produksi barang tertentu antara lain otomotif dan semen; dan
  • Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pemungutan pajak oleh Wajib Pajak badan tertentu ini akan dikenakan terhadap pembelian barang yang memenuhi kriteria tertentu sebagai barang yang tergolong sangat mewah baik dilihat dari jenis barangnya maupun harganya, seperti kapal pesiar, rumah sangat mewah, apartemen dan kondominium sangat mewah, serta kendaraan sangat mewah.

Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Impor
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Impor adalah iuran wajib yang timbul akibat dari kegiatan pengadaan barang melalui impor. Tarif yang digunakan atas perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Impor ini telah diatur Berdasarkan Keputusan Direktorat Jendral Pajak No. KEP-417/PJ/2001 yang ditetapkan 27 Juni 2001 diuraikan bahwa tarifnya sebesar :
  • Barang-barang tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2013, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor.
  • Impor yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor, kecuali atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai impor.
  • Impor yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor.
  • Impor yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang.

Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan bea masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan bea masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang impor.
API (Angka Pengenal Impor) adalah tanda pengenal sebagai importir. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 Tentang Angka Pengenal Impor. Ada dua jenis API di Indonesia, yaitu:
  • API Umum atau disingkat API-U adalah API yang diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu atau barang yang termasuk kedalam kategori umum untuk tujuan diperdagangkan.
  • API Prudusen atau disingkat API-P adalah API yang diberikan kepada perusahaan pabrik atau produsen yang mengimpor mesin-mesin produksi perusahaan dan barang barang yang di impor untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong atau bahan untuk mendukung proses produksi yang mana barang tersebut bukan untuk tujuan diperdagangkan.

Contoh perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Impor :
Seorang importir pada awal tahun 2020 memasukkan  barang ke wilayah pabean Indonesia dengan Cost sebesar US$100.000. Biaya angkut dari luar negeri ke pelabuhan tujuan sebesar US$5.000 dan premi asuransi perjalanan yang dibayar dari luar negeri ke pelabuhan tujuan sebesar US$1.000. Bea Masuk yang dibebankan sebesar Rp35.000.000 dan pungutan pabean lain yang resmi sebesar Rp25.000.000, kurs yang berlaku saat terjadinya import adalah US$1= Rp14.000. Hitunglah Pajak penghasilan Pasal 22 Bea Cukai, dalam kondisi baik importir memiliki API (Angka Pengenal Impor) dan jika importir belum memiliki API (Angka Pengenal Impor) ?
Perhitungan PPh Pasal 22 Bea Cukai
Kurs yang berlaku = Rp 14.000
Harga import US$ 100,000 x Rp 14.000  = Rp 1.400.000.000
Biaya Angkut US$ 5,000 x Rp 14.000   
= Rp      70.000.000
Biaya Asuransi US$ 1,000 x Rp 14.000 
= Rp      14.000.000
Bea Masuk                               
= Rp      35.000.000
Pungutan Pabean dan lain-lain           
= Rp      25.000.000 +    
Total Nilai Impor
= Rp 1.544.000.000
Pajak Penghasilan Pasal 22 Bea Cukai bila importir memiliki API :
2,5 % x Rp 1.544.000.000 = Rp      38.600.000
Pajak Penghasilan Pasal 22 Bea Cukai bila importir tidak memiliki API :
7,5 % x Rp 1.544.000.000  = Rp   115.800.000

Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan
Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan adalah iuran wajib dari pembayaran atas pembelian yang dilakukan Direktorat Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik tingkat pusat maupun tingkat daerah atau pembayaran atas pembelian yang dilakukan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)  yang dananya berasal dari APBN atau APBD. 
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.254/KMK.03/2000 tanggal 30 April  2001 dan Keo-417/PJ/20001, yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan :
  • Pembayaran atas penyerahan barang yang bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah yang meliputi jumlah kurang dari Rp 1.000.000.
  • Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda-benda pos.
  • Pembayaran atau pencairan dana jaringan pengaman sosial oleh Kantor Perbendaharaan Kas Negara.
  • Pembayaran yang diterima karena penyerahan barang sehubungan dengan pekerjaan dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah/dana pinjaman dar luar negeri.

Tarif yang digunakan atas perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan adalah sebesar 1,5% dari total harga pembelian bagi yang telah memiliki NPWP.
1,5% x Dasar Pengenaan Pajak

Rumus mencari Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
100/110 x Total Harga Pembelian

Contoh perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan 
PT Elektronika melakukan penjualan barang   kena pajak kepada Pemerintah Daerah Kota Pematangsiantar seharga Rp1.550.000.000 yang pembayarannya melalui Kantor Pembendaharaan Negara. Berapakah Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan yang harus dipotong apabila harga barang tidak termasuk PPN dan PPnBM, harga barang termasuk PPN sebesar 10% tapi bukan termasuk Barang Mewah dan jika barang termasuk PPN sebesar 10% dan PPnBM sebesar 20% ?

Perhitungan PPh Pasal 22 Bendaharawan:
Jika Harga barang tidak termasuk PPN dan PPnBM :
Harga barang yang dijual   = Rp 1.550.000.000
Pengenaan Pajak Penghasilan pasal 22 :
1,5 % x Rp1.550.000.00         = Rp      23.250.000 -
Jumlah uang yang diterima PT Elektronika                                               = Rp 1.526.750.000


Jika Harga barang termasuk PPN (10%) tapi bukan Barang Mewah :
Harga barang termasuk PPN (10%)                                                                       = Rp 1.550.000.000
PPN sebesar 10% :
10/110 x Rp 1.550.000.000 = Rp 140.909.090 -
Harga barang tidak termasuk PPN                                                          = Rp 1.409.090.910
Pengenaan Pajak Penghasilan pasal 22 :
1,5 % x Rp1.409.090.910     = Rp      21.136.364  -
Jumlah uang yang diterima PT Elektronika                                                = Rp 1.387.954.546

Jika Harga barang termasuk PPN (10%) dan PPnBM (20%):
Harga barang termasuk PPN (10%) dan PPnBM(20%)                    = Rp 1.550.000.000
PPN sebesar 10% :
10/130 x Rp 1.550.000.000 =  Rp   119.230.770
PPnBM sebesar 20% :
20/130 x Rp. 1.550.000.000 = Rp    238.461.540 +
Total PPN dan PPnBM        = Rp    357.692.310 -
Harga Barang tidak termasuk PPN dan PPnBM                                 = Rp 1.192.307.690
Pajak Penghasilan Pasal 22 :
1,5% x Rp 1.192.307.690     = Rp      17.884.615  -
Jumlah uang yang diterima PT Elektronika                               = Rp 1.174.423.075


EVALUASI
  1. Jelaskan apa itu Pajak Penghasilan Pasal 22?
  2. Sebutkan dan jelaskan tarif yang digunakan dalam perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Impor?
  3. Sebutkan dan jelaskan tarif yang digunakan dalam perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan?
  4. Apa yang dimaksud dengan API (Angka Pengenal Impor)?
  5. Sebutkan dan jelaskan pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22?


LATIHAN
  1. Toko Abadi adalah toko yang menjual alat-alat komputer, suatu ketika Toko Abadi menjual 5 unit komputer dengan harga Rp 12.000.000 per unitnya dan 3 unit printer dengan harga Rp 3.500.000 per unitnya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun. Berapakah jumlah Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan jika :

  • Harga barang tidak termasuk PPN dan PPnBM.
  • Harga barang termasuk PPN sebesar 10% tetapi tidak termasuk Barang Mewah.
  • Jika barang termasuk PPN sebesar 10% dan PPnBM sebesar 20%.

  1. Pada tanggal 20 Maret 2020, PT Indodaya telah mengimpor barang yang berasal dari Jepang dengan harga pembelian sebesar US$800.000. Biaya asuransi yang dibayar di luar negeri sebesar 10% dari harga faktur dan biaya angkut sebesar 18% dari harga faktur. Bea masuk yang dibebankan sebesar 25% dari harga faktur dan biaya pabean lainnya sebesar Rp 125.000.000. Pada saat itu kurs yang berlaku sebesar Rp 14.000. Hitunglah Pajak penghasilan Pasal 22 Bea Cukai apabila importir memiliki API (Angka Pengenal Impor) dan jika importir belum memiliki API (Angka Pengenal Impor)?


DAFTAR PUSTAKA

Azis, Agil Rifandi Abd dan Novi Budiarso. 2016. Analisis Pemungutan dan Pelaporan Pajak PPh Pasal 22 atas Kegiatan Impor Barang Pada Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Kota Manado. Diakses dari https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/emba/article/view/11781 pada tang-gal 21 Maret 2020.

Kasim, Chindy Vindy Lissy dan Ventje Ilat. 2016. Perhitungan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas Belanja Barang Pada Korem 131 Santiago Manado. Diakses dari https://ejournal.unsrat.ac.id/ index.php/emba/article/view/11713 pada tanggal 20 Maret 2020.

Waluyo. 2011. Perpajakan Indonesia. Edisi 9. Salemba Empat, Jakarta.

Website Resmi Dirjen Pajak. Diakses dari https://www.pajak.go.id/id/pph-pasal-22  pada tanggal 21 Maret 2020.

1 komentar: